4 Orang Pemuja Shabu Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Siak

Para tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

SIAK-Sat Narkoba Polres Siak membekuk empat orang diduga pelaku narkotika jenis Shabu shabu, bahkan, tiga diantaranya dibekuk saat asyik menikmati barang haram tersebut.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK yang dikonfirmasi spiritriau.com Senin 23/7 menyebutkan bahwa identitas para pelaku ini masing- masing, NS (32) warga Km. 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun, MN (28) warga Km. 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun, Su (32) , warga Afd 4 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun dan BRN (35) warga Km. 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, penenagkapan para tersangka ini bermula pada hari Senin 23 Juli 2018 sekira pukul 14.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

Loading...

Sekira pukul 15.40 wib ciri - ciri orang yang diinformasikan itu berhenti di RT 004 RW 004 Kampung  Buana Makmur Kecamatan Dayun dan tanpa adanya perlawanan NS  langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian, saat diinterogasi, NS mengatakan bahwa Narkotika itu dia dapatkan dari MN yang berada di RT 028 RW 008 Km. 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Sesampainya di kediaman MN, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggeledahan dikediaman MN, dan ketika itu, MN bersama dengan teman - temannya, Su dan BRN diduga sedang mengkonsumsi atau menikmati Narkotika jenis Shabu di ruang tamu rumah MN.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,16 Gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna Biru,  1 (satu) buah alat hisap Shabu atau Bong, 2 (Dua) unit Handphone, Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) buah Mancis dan 1 (satu) buah Pipet.

"Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]