Bekuk dua Pengedar, Polsek Pujud Amankan 18 Paket Shabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dua pria masing - masing, IR (42) dan L alias Ikun warga Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Polsek Pujud.

Kedua pria ini dibekuk atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Polisi menemukan 18 bungkus plastik yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com, Sabtu 9/2/2019 melalui Kapolsek Pujud AKP Rahmad Dahmuri yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menyampaikan bahwa kedua pelaku ini dibekuk hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira jam 01.00 wib di Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.      
  
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 17 (Tujuh belas) bungkus plastik Bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis Shabu- Shabu, 1 ( Satu ) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu- Shabu, 1 ( Satu ) Hand phone Merk Nokia warna Merah, 1 ( Satu ) unit Hand Phone merk Samsung warna Putih, 1 ( Satu ) buah Kotak Plastik Warna Hitam dan seperangkat alat hisap / Bong.

"Kurang lebih beratnya 20 Gram," terang Joan.

Loading...

Dijelaskan Joan, penangkapan ini bermula pada hari Jum,at tanggal 08 februari 2019 sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shbau di Dusun Bagan Ubi Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Mendapat informasi tersebut atas perintah Kapolsek Pujud AKP R.Damhuri Siregar,SH memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan dan anggota melakukan serangkaian Penyelidikan,selanjutnya dengan membawa surat perintah tugas dan penyelidikan tim opsnal Polsek Pujud langsung terjun ke lapangan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang sudah dipastikan milik L alias Ikun.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga orang laki-laki diantaranya IR dan L serta RW, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran-butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam plastik asoy di dinding luar dapur rumah.

"Barang bukti tersebut diakui adalah milik IR yang diperoleh dari M (DPO)," ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, atas pengakuan L ditemukan kembali satu paket kecil Narkotika jenis Shabu-shabu di dalam lemari pakaian miliknya. 

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang lainnya berupa 1 (satu) unit Hp Nokia warna merah,1(satu) unit Hp Samsung warna putih, 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah bong siap pakai, dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini L dan IR bersama barang bukti sudah kita amankan, namun untuk RW masih berstatus saksi, sementara M masih kita buru keberadaannya," terang Joan. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]