TMMD KE 111 KODIM 0321/ROHIL

Polsek Panipahan Selesaikan Perkara Dengan Problem Solving


Loading...

ROKANHILIR - Polsek Panipahan  melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan problem solving Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.25 wib  yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Bripka Ihsan.
 
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Minggu(4/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan pada hari Sabtu 03 Juli 2021 sekira Pukul 09.00 Wib di Jl. Lintas Desa RT 02 RW 17  Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Palika  Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir telah terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh Pelaku Prihatin (34) warga jln Inpres  RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat Kepenghuluan Palika Kecamatan Palika dan korban Baharudi(47) warga  Jl. Poros  RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Palika Kecamatan Palika.

Lanjut AKP Juliandi Pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Loading...

Kedua belah pihak masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi, Memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat.

Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung.

Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah, dan capai mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum.

Dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas. (rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]