Sat Polairud Polres Bengkalis Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian dan TPPO di Rupat

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan bersama Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi konfrensi pres kasus TPPO

Loading...

Bengkalis, Medialokal.co - Polres Bengkalis dari Sat Polairud telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polairud AKP. Rahmathidayat, S.I.K bahwa tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-undang, dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh Sat Polairud Bengkalis. Selasa, (10/08/21).

"Kita berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka perdagangan manusia. ke 3 (tiga) tersangka ini perannya berbeda-beda, Ketiga orang tersebut bernama Pian, Bud dan Yakop warga Rupat Utara. "ungkap Kapolres Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis.

Kapolres menambahkan, Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku SN Di desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara setelah dilakukan pengembangan dari Sdr SN, sekira pukul 23.00 wib kembali diamankan 1 ( satu) orang lagi YP Di desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara dan setelah dilakukan pengembangan dari sdr  YP bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai.

Loading...

Selanjutnya Kasat Polairud Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut. Terangnya lagi.

"Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut dibawa ke Sat Polairud Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 ( satu) unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 Pk merk Yamaha," jelas Kapolres.

"Dan Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian," Tutup Kapolres Bengkalis.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]