Hari Ini, di UPPKB Balai Raja/Riau Mulai Berlaku Sistem E-Tilang Hubdat


Loading...

BENGKALIS - Hari ini, Rabu 01 Agustus 2018, pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah IV-Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Raja, Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis-Riau, mulai memberlakukan sistem Elektrik-Tilang (E-Tilang) Perhubungan Darat (Hubdat).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Korsapel(Kordinator Satuan Pelaksana) UPPKB Balai Raja, Hadi Sasmito, ketika ditemhi Spiritriau.com, pada Rabu siang 01/08/2018, di kantor UPPKB Balai Raja.

"Hari ini, Rabu 01 Agustus 2018 merupakan hari pertama berlakunya sistem E-Tilang. Jadi setiap para pengendara yang kendaraannya melanggar ketentuan yang tertuang di UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentunya ada sanksi penindakan yang harus dilaksanakan, "ujar Hadi Sasmito.

Masih lanjut Hadi Sasmito, dan jika tidak ada aral melintang, besok Kamis 02 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan Darat melalui Direktorat Perhibungan Darat, tepatnya di wilayah Sumatera khususnya di UPPKB Balai Raja ini, akan diberlakukan penindakan"ODOL". Yakni penindakan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Lod".

Loading...

"Yang jelas, keseluruhan pengendara yang kendaraannya kita tilang, para pengendara dapat langsung membayar tilangnya ke Bank yang diunjuk, atau melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yang ada di Kantor UPPKB. Dan tidak ada lagi transanksi tilang menggunakan uang kontan, semua sistem elektrik, "tutup Hadi Sasmito. (SRC)

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]