Konsisten, Proses Kepabeanan Barang Kiriman di Bea Cukai Batam Cuma Setengah Hari
BATAM, Medialokal.co - Waktu penyelesaian proses kepabeanan barang kiriman Bea Cukai Batam konsisten cepat.
Terlihat pada data barang kiriman bulan Januari hingga Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil menyelesaikan proses barang kiriman dengan rata-rata 0,425 hari per kiriman atau kurang dari sehari terselesaikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II, P. Dwi Jogyastara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/21).
Percepatan proses kepabeanan barang kiriman yang terlihat dari data pada bulan Januari hingga Juli 2021 menunjukan tren positif. Pada bulan Juli 2021 waktu penyelesaian tercatat 0,42 hari atau hanya setengah hari saja terselesaikan. Angka ini jauh melebihi target yang ditetapkan yaitu 1,58 hari per barang kiriman.
“Kita terus berkomitmen untuk penyelesaian barang kiriman ini cepat, cepat, dan cepat. Apabila dibandingkan dengan target tahunan, waktu penyelesaian barang kiriman pada bulan Januari hingga Juli tahun 2021 memang lebih cepat. Semoga hal ini bisa konsisten kita lakukan hingga akhir tahun 2021,” ungkap Dwi.
Pada bulan Juli 2021 terdapat 428.981 dokumen barang kiriman yang dilayani. Angka ini tentunya bukan penghalang bagi Bea Cukai Batam untuk memberikan layanan yang cepat dan tepat.
"Segala upaya positif dilakukan Bea Cukai Batam agar dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang kiriman meskipun dokumen terselesaikan dengan cepat pengawasan juga tetap diterapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya