Dijerat Pasal Berlapis, M Kece Terancam 6 Tahun Penjara
MEDIALOKAL.CO - Bareskrim Polri menjerat Youtuber Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Tersangka penistaan agama itu terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Rusdi merincikan, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.
Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Muhammad Kace ditangkap kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya.
Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Muhammad Kece saat ini digiring ke Gedung Bareskrim Polri, dan nantinya akan langsung ditahan.*
sumber :
https://spiritriau.com/Nasional/Dijerat-Pasal-Berlapis--M-Kece-Terancam-6-Tahun-Penjara


Berita Lainnya
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kami Akan Terus Mendukung Kegiatan Positif untuk Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Langkah Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Kebun Masyarakat Cegah Karhutla
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Serka Ng. Sipayung Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas Secara Rutin
Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra: Kami Akan Terus Mendukung Kegiatan Positif untuk Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Langkah Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Di Kebun Masyarakat Cegah Karhutla
Bangun Komunikasi yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Serka Ng. Sipayung Komsos di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Antisipasi Karhutla Melalui Patroli Tapal Batas Secara Rutin
Babinsa Koramil 07/Reteh Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat