Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Lelaki Berusia 50 Tahun di Tembilahan Berhasil Diciduk Aparat

Barang Bukti (Humas Polres Inhil)

Loading...

TEMBILAHAN - HY alias AC (50 tahun), harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Inhil, setelah diketahui memiliki 9 paket sabu-sabu, Rabu, 8/8/2018, sekira pukul 16.00 WIB. Lelaki yang berprofesi sebagai wirastawa itu, diamankan oleh petugas di depan kiosnya di Jalan H. Arif Kel. Tembilahan Hulu. Selain sabu-sabu, juga disita gunting, uang tunai sebesar Rp. 3.584.000.- (tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika. "Kasus ini terungkap, setelah masyarakat menginformasikan, bahwa di kios pelaku sering terjadi transaksi narkotika", terang AKP Bachtiar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat data yang akurat, Rabu sore 8/8/2018, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Arinal Fajri, S.H., menangkap HY, saat pria yang beralamat di Jalan Gunung Daek Tembilahan itu, sedang santai duduk diatas sepeda motornya. Disaksikan 2 (dua) orang warga setempat,  dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kios tersangka dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkas Perwira Polisi Balok Tiga yang murah senyum itu.(ad)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]