SPK Dengan PT GTW, KUD Makarti Malah 'Pendekatan' dengan Kontraktor Lain

Keterangan foto : kebun milik petani F9 yang siap direplanting

Loading...

KUANTAN, Medialokal.co - Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di KUD Makarti Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, pengerjaan dilapangan sama sekali belum dimulai. Molornya pengerjaan itu, memunculkan spekulasi baru terkait kontraktor pelaksana replanting tersebut.

Masalah PSR di KUD Makarti ini memang menjadi perhatian publik karena pekerjaan dilapangan sama sekali belum berprogres. Padahal dana bantuan untuk pembiayaan replanting sawit petani dengan luasan sekitar 900 hektar itu, sebelumnya sudah dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada April lalu. 

Dari Info yang didapat oleh sejumlah awak media, molornya pengerjaan PSR di KUD Makarti disinyalir terkait soal kontraktor dengan pihak KUD. Dalam hal ini, PT. GTW selaku mitra KUD adalah kontraktor pelaksana replanting sebelumnya telah membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bersama KUD Makarti. 

Meskipun perjanjian kerjasama telah dibuat, namun hingga kini pihak KUD belum juga menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada PT. GTW untuk memulai pekerjaan. Atas kondisi itu, dari penelusuran awak media, kuat dugaan pihak KUD sengaja memperlambat pengerjaan PSR karena diduga tengah merencanakan kerjasama pengerjaan replanting dengan kontraktor lain.

Loading...

Ketua KUD Makarti, Saman, dikonfirmasi terkait hal diatas, dirinya terkesan tidak menampik isu tersebut, dia justru membenarkan bahwa memang tengah melakukan komunikasi dengan salah satu kontraktor replanting lainnya. Ia menyebut hal itu baru sebatas pendekatan dan belum masuk kepada pembahasan kontrak kerja.

"Iya, sedang ada pendekatan dengan perusahaan lain. Bisa benar dilaksanakan kalau ada poin-poin harapan kita terlaksana (oleh perusahaan itu). Tapi kalau teken kontrak belum, karena belum ada pembicaraan ke hal itu," ujar Saman.

Ditanya, soal alasan dan dasarnya mengapa pihaknya justru melakukan pendekatan kerjasama dengan perusahaan lain, meskipun sebelumnya sudah membuat surat perjanjian kerjasama dengan PT GTW?. Saman menyebut bahwa kesepakatan sebelumnya itu baru sebatas MoU.

"Kita kan masih melakukan pendekatan. Belum tentu iya atau tidaknya. Nanti kemana arahnya lihat saja," singkat Saman. 

Sekretaris Forum KUD F1-F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, Ir. Oberlin Manurung dimintai tanggapan terkait hal diatas mengatakan, memang aturan BPDPKS pengerjaan replanting harus segera dilakukan. Jangan sampai menunda pekerjaan karena persoalan yang tidak mendasar, karena hal itu akan merugikan petani itu sendiri. 

"Memang ada beberapa dilema saya dengar, masih menunda dan menggeser jadwal pengerjaan. Menurut saya sih, kalau memang benar itu menunda karena kendala krusial harusnya mereka duduk bersama mencari solusinya. Karena kan pekerjaan ini harus segera. Tapi sepanjang yang saya tahu dari pekerjaan replanting yang sudah terealisasi itu, semua berjalan dengan baik," kata Manurung, Kamis (23/9/2021). 

Sementara itu, terkait persoalan KUD Makarti, menurut Manurung, kalau mau disikapi kemarin memang isu dugaan pengalihan kerjasama tersebut sampai pula ke pihaknya. Selaku pengurus forum KUD dirinya tak ingin ikut campur terlalu jauh. Pihaknya hanya sebatas memberi masukan, sedangkan untuk mengalihkan kerjasama itu kewenangan berada pada masing-masing KUD. 

"Tetapi perlu di ingat ketika kita mengalihkan perjanjian kerjasama kepada kontraktor lain itu pasti ada efek dan konsekuensinya. Yang saya fahami sebelumnya sudah ada surat perjanjian kerjasama (SPK) antara KUD dengan kontraktor.

Karena ada salah satu pasal yang tertuang dalam SPK itu, yang bunyinya kalau kedua belah pihak ada hal yang belum sepakat itu di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dan apabila setelah musyawarah tidak juga menemukan kata mufakat diselesaikan di pengadilan. Kira-kira demikian bunyi pasalnya,"ungkap Manurung. 

Tak hanya KUD Makarti, Manurung berharap, program peremajaan sawit yang dilaksanakan oleh KUD lainnya di Kabupaten Kuansing dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.

Sebelumya kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Raja Rafli, SP, menyebutkan memang antara KUD Makarti dan PT. GTW sebelumnya sudah membuat surat perjanjian kerjasama (SPK) untuk pengerjaan replanting diwilayah KUD tersebut.

"Setelah saya cek dokumen dikantor ternyata memang sudah ada SPK-nya," jelas Rafli singkat.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]