Majelis Hakim Vonis Bebas Pelaku Karhutla Di Bengkalis, JPU Ajukan Kasasi

Teks Photo : Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Loading...

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Budiman melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada wartawan, Senin (8/11/2021). 

"Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,"tegasnya.

Menurut Zikrullah, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan. Perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.

Loading...

"Kan berdampak, merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah disini rata-rata gambut," ucap Kasi Pidum.

Kemudian lanjut mantan Kasi Pidsus Morowali ini, perkara karhutla menjadi atensi Polda Riau dan jajaran. berkenaan itu, pihaknya sangat serius menangani perkara yang menjadi perhatian itu.


Sebelumnya, pembacaan vonis bebas tersebut terhadap Misni alias Mbah Mis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/21) kemarin secara virtual, Mbah Mis didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal S.H, Sopiana, S.H, dan Muhammad Gunawan, S.H.

Mbah Mis menurut majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]