Jual Miras Ilegal, 3 Pemuda Jayapura Tidur di Sel Polisi


MEDIALOKAL.CO - Tiga pemuda menjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Jayapura ditangkap polisi, Kamis (11/11). Barang bukti yang diamankan berupa 84 botol miras ilegal berbagai merek. Akibat perbuatannya, ketiganya menginap di sel penjara Polsek Jayapura Selatan.

"Kami telah menahan tiga pemuda penjual miras ilegal masing-masing MA (27), BS (21) dan MH (17) beserta barang buktinya," kata Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Hendrik Seru kepada wartawan, Jumat (12/11).

Penertiban ini dilakukan guna menekan peredaran penjualan miras ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

"Kami sudah banyak mendapatkan laporan terkait aksi oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras ilegal sehingga kami lakukan penertiban, apalagi sekarang ada ajang nasional yang dilaksanakan di Wilayah Kota Jayapura yakni Peparnas XVI Papua tahun 2021. Sehingga kita harus bersama-sama menjaga keamanan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujar Hendrik.

Penertiban akan terus dilakukan terhadap para menjual miras ilegal yang meresahkan masyarakat.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Jual-Miras-Ilegal--3-Pemuda-Jayapura-Tidur-di-Sel-Polisi





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]