Penegakan Hukum Protkes Rutin Dilakukan Babinsa 02/Tanah Merah
TANAH MERAH, Medialokal.co - Penegakan hukum protokol kesehatan, yang gencar dilakukan petugas gabungan dari Forkopimcam Tanah Merah, Kabupaten Inhil, tidak hanya fokus dilakukan di pemukiman warga, pasar maupun lingkungan sekolah.
Kawasan pelabuhan khususnya Pelabuhan Dishub Tanah Merah, menjadi perhatian khusus para petugas gabungan untuk menegakan protokol kesehatan disana.
Diketahui bahwa, dari Pelabuhan Dishub Tanah Merah, Koramil 02/Tanah Merah setiap hari menerjunkan Babinsa dalam tim gabungan melakukan pengawasan dan edukasi tentang prokes.
Dari Pelabuhan ini, bersama petugas dari Dishub, Polsek, Syahbandar dan Petugas kesehatan, Babinsa tersebut menghimbau penumpang untuk selalu memakai masker dan jaga jarak.
"Para penumpang dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan baik yang datang ataupun yang akan pergi," ungkap Danramil 02/Tanah Merah. (*)


Berita Lainnya
Warga Panik Temukan King Kobra di Rumah, Tim Damkar Kecamatan Gas Sigap Evakuasi
Forum Silaturahmi oleh PT. CPM Bersama Insan Pers Berlangsung Kondusif, Polres Lingga Apresiasi Keterbukaan Dialog
100 Tiket Early Bird TEDxMAN Two Pekanbaru Youth Ludes dalam Hitungan Hari, Penjualan Normal Wave Telah Dibuka
Di Ujung Jari Ada Kepastian, Layanan Administrasi di Tembilahan Kini Bisa Lewat WhatsApp
Kapolres Indragiri Hilir Perkuat Sinergitas TNI, Polri, dan Kejaksaan Melalui Silaturahmi
Perkuat Komunikasi dengan Mahasiswa, Kapolres Karimun Raih Apresiasi IPPMKK
Warga Panik Temukan King Kobra di Rumah, Tim Damkar Kecamatan Gas Sigap Evakuasi
Forum Silaturahmi oleh PT. CPM Bersama Insan Pers Berlangsung Kondusif, Polres Lingga Apresiasi Keterbukaan Dialog
100 Tiket Early Bird TEDxMAN Two Pekanbaru Youth Ludes dalam Hitungan Hari, Penjualan Normal Wave Telah Dibuka
Di Ujung Jari Ada Kepastian, Layanan Administrasi di Tembilahan Kini Bisa Lewat WhatsApp
Kapolres Indragiri Hilir Perkuat Sinergitas TNI, Polri, dan Kejaksaan Melalui Silaturahmi
Perkuat Komunikasi dengan Mahasiswa, Kapolres Karimun Raih Apresiasi IPPMKK