Mengambil Tanah Adat, Hak Turun Menurun Masyarakat Pantai Cermin


Loading...

MEDIALOKAL.CO -- Masyarakat Pantai cermin berbondong menanam segala macam bibit tanaman di lahan bekas HGU PTPN 5 pada hari Sabtu dan Ahad (26-27/02/2022). Lahan yang ditanami masyarakat itu berada di tepi kampung Pantaicermin, dahulu merupakan bekas lahan adat yang diperuntukkan sebagai kawasan perladangan.

Pada zaman Orde Baru lahan tersebut dijadikan lahan HGU PTPN 5, namun dalam perjalanannya diubah PTPN 5 sebagai plasma dan dibagikan ke masyarakat transimigrasi tanpa perundingan dengan masyarakat adat Pantaicermin.

Masyarakat yang ikut melakukan penanaman terdisi atas kaum perempuan dan laki-laki. Keterangan dari saudari Linda (48), seluruh masyarakat turun melakukan penanaman di tanah adat kampung mereka.

Tindakan itu dilakukan masyarakat untuk mengambil tanah adat mereka yang memang sudah dilepaskan PTPN 5 dari HGU. Menurut Penguasa Ulayat Ajokinantan (68), lahan itu adalah ulayat yang ada dalam kawasan adat. Lahan yang merupakan hak turun-temurun masyarakat adat kenegerian Pantaicermin. Letak lahannya berada di tepi halaman kampung kami, jelasnya.

Loading...

Di tempat berbeda, H. Said Abdullah (50) menjelaskan, Semasa HGU, hanya tanaman yang menjadi hak PTP, sedangkan tanahnya hak adat negeri Pantai cermin.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]