Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.
"Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt," ujarnya Senin (17/10/2022).

Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
"Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021," ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.
"Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu," sambung Kombes Firman.
Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.(*)
Berita Lainnya
Satpol PP Inhil Perketat Patroli dan Pantau Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
Resmi, Law Office Cutra Andika & Partners Berganti Nama
Rekrutmen Pendamping Desa Inhil Penuh Keanehan, ini Kata Yulizal
Kodim 0314/Inhil Gelar Silahturrahmi bersama Anak anak Panti dari Yayasan Puri Kasih Tembilahan
Tak Lagi Pakai Tank Top & Hot Pants, Ibu Muda Sembunyikan Noda-Noda Hitam
Sertu Wirman Koramil 06/Kateman Himbau Warga Desa Air Tawar Taati Protkes
Rapat dengan Komisi II DPR-RI, Syamsuar Minta Tenaga Honor Diprioritaskan Jadi CPNS
Bapenda Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban
HUT ke-22 Tahun, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Rohil
Berhentikan Pengguna Jalan di Sore Ramadhan, Ternyata Ini Ulah Ibu Persit Kodim 0314/Inhil
Jadi Irup Hari Pramuka ke-58, ini yang Disampaikan Bupati Wardan
Rutin Patroli Malam, Babinsa Koramil 03/Tempuling Tak Bosan-Bosan Himbau Warga Patuhi Prokes