Sedang Gunakan Sabu di Kamar di Hotel, Warga Kubu Ditangkap Polsek Bangko Pusako


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL,CO - Diduga Pengedar dan juga pengguna Sabu, Warga Pematang langsat Kelurahan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RY alias yono di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rohil di kamar hotel Arkemo, Jln Lintas Riau-Sumut KM 17 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Jumat (11/11/2022).

RY alias Yono  (46) tarberkutik saat tim Reskrim melakukan penangkapan dan ditemukannya barang bukti berupa plastik bening berisikan butiran - butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat kotor 1,18 gram. Seserta alat hisap atau bong dilantai keramik kamar hotel nomor 10 tempatnya menginap.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu yang dilakukan oleh  Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.

Penangkapan tersebut bermula ketika Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi bahwa di Hotel Arkemo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Melalui informasi itu ps Kanit memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan, S.H.
Dan atas perintah Kapolsek Bangko Pusako supaya Unit Reskrim melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

Loading...

Melalui perintah kapolsek, kata juliandi,  ps Kanit membagi tugas agar para personel melakukan Razia di beberapa kamar dengan didampingi oleh pekerja hotel. Pada saat berada di kamar nomor 10, Personel menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama RY alias Yono.

"Terhadap RY alias Yono di lakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran - butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 set Alat hisap (bong) dari lantai kramik yang ada pada kamar saudara RY," kata juliandi.

Setelah di interogasi, lanjudnya, ianya mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari saudara berinisial DD yang tinggal di daerah Kecamatan Kubu, yang mana bungkusan tersebut sebelumnya berisi seberat 1,5 Gram dan ianya menerangkan membeli dengan harga Rp. 1.200.000,-
 
Dan kemudian ianya juga telah menjual sebahagian Narkotika tersebut sebanyak 3 paket dengan harga masing-masing paketnya sebesar Rp. 100.000,- kemudian saudara Ry alias Yono mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.00,- dari kantong celana yang dipakainya. Berdasarkan itu, iapun beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, dan saudara Riyono alias Yono alias Kopral di sangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]