Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dua Pengedar Narkotika Warga Pujud Selatan Diringkus Polsek Pujud, Polres Rohil
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Dua Orang Pengedar Narkotika jenis sabu - sabu berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau saat sedang melakukan Transaksi Sabu dan menyita barang bukti seberat 0,38 gram.
Kedua pengedar tersebut berinisial DD (33) dan KR (47) warga Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Pujud, kamis (06 - 07 - 2023).
" Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan,"ungkapnya.
Sembari melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP tim opsnal pujud melihat seorang laki - laki yandi DD berdiri di dekat pohon sawit, sedang melakukan transaksi.
Kemudian, lanjut Juliandi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi DD,"ianya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 3 paket Kecil yang berada dalam dompet dan di selipkan pada pokok sawit miliknya yang didapat dari saudara KR,"terangnya.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan terhadap KR dan juga mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang di jumpai pada DD merupakan barang miliknya untuk di perjualbelikan oleh DD. Selanjutnya keduanya diamankan di mapolsek Pujud untuk proses lebih lanjut.
" Untuk barang bukti 3 Bungkus plastik bening berukuran kecil di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu Berat Kotor 0,38 gr. 1 unit Handphone merek Redmi warna hitam, 1 Unit Handphone merek Oppo A5s warna biru, 1 buah dompet kecil, 1 buah mancis dan uang tunai Rp 892.000,- Pasal yang disangkakan 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Juliandi.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku