Edarkan Sabu, Pria Gemuk ini Dibekuk Polsek Pujud

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polisi

Loading...

ROKANHILIR - Tim Opsnal Polsek Pujud berhasil membekuk seorang pria berbadan gemuk atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Kamis 31/3/2022 melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi, SH membenarkan.

Pria yang dibekuk itu inisial, G (20) warga Pujud Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,87 gram turut diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pujud dari tersangka yang diselipkan di pohon sawit di Jln Lintas Pujud – Mahato Kepenghuluan Pujud, Rabu (30/03/2022) kemarin.

Dijelaskan Pardosi, penangkapan ini bermula pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib diperoleh informasi bahwa ada seorang pria laki-laki berbadan gemuk sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl.Lintas Pujud-Mahato Kepenghuluan Pujud Kecamatam Pujud, Rohil.

Loading...

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi, SH melalui Kanit reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Efendi, S.H memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan sekira pukul 18.00 wib pelapor dan saksi mengamankan seorang berbadan gemuk yang mengaku bernama G.

Kemudian dilakukan introgasi, G mengakui ada menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu di salah satu pohon kelapa sawit yang berjarak sekira 50 meter darinya.

Selanjutnya Tim membawa G ke pohon kelapa sawit tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk VCDW warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 29 (dua puluh sembilan) potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening klip merah, 1 (satu) buah plastik bening kosong, dan juga turut diamankan 1 (satu) unit hp merk redmi warna biru.

Kemudian G juga mengakui bahwa 4 (empat) bungkus berisikan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari M.

Dijelaskan G bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 sekira pukul 16.00 wib dia dan M dengan kesepakatan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

Lalu Tim melakukan pengembangan terhadap M. (Dpo) dengan melakukan pengepungan terhadap rumah M.(Dpo) namun M. (Dpo) sudah melarikan diri sebelum Tim melakukan pengembangan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," ungkapnya. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]