Badan Kehormatan Terima Surat Mosi Tidak Percaya 36 Anggota Terhadap 2 Pimpinan DPRD Bengkalis.

Badan Kehormatan Saat Menerima Surat Mosi Tidak Percaya 36 Anggota DPRD Bengkalis

Loading...

Bengkalis, Medialokal.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini Badan Kehormatan (BK) menerima Surat Mosi tidak percaya dari 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial. 

Melalui perwakilan 7 Fraksi, Hendri,S.Ag.,M.Si selaku anggota Fraksi Golkar dan didampingi Septian Nugraha, Syafroni Untung, Irmi Syakip Arsalan, Sofyan, H.Zamzami, Firman dan H.Arianto secara bersama-sama langsung menyerahkan 2 (dua) surat mosi tidak percaya yang ditanda tangani oleh 36 anggota DPRD Bengkalis kepada Badan Kehormatan, pada Senin Siang, 28 Agustus 2023 di Gedung DPRD Bengkalis. 

Hendri,S.Ag.M.Si dalam Konfrensi Pers yang digelar didampingi rekan lainnya menyampaikan "mosi tidak percaya kepada khairul umam ini terkait dengan jalannya proses PAW 4 (empat) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama Septian Nugraha, Al Azmi, Syaroni Untung dan Ruby Handoko Alias Akok." 

Sementara empat anggota DPRD dimaksud ini lagi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis. Menurut Tatib kami dan PP Nomor 12 Tahun 2018, ketika bersengketa hukum maka proses PAW ini tidak boleh dilanjutkan. 
Sebagaimana Tatib DPRD Bengkalis Pasal 137 ayat 3 huruf b yang berbunyi :
"Surat keterangan tidak ada sengketa partai politik di Mahkamah Partai atau sebutan lain,  atau Pengadilan Negeri setempat."
Inilah yang kami anggap dilanggar oleh saudara ketua Khairul Umam. 'Jelas Hendri lagi.' 

Kemudian, terhadap saudara wakil ketua Syahrial, 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan mosi tidak percaya karena beliau dianggap telah membuat kegaduhan di DPRD ini, mengganggu kinerja di dewan dengan tidak mengirimkan anggota fraksinya ke dalam 3 (tiga) Pansus. Diantaranya Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pansus UMKM. 

Lanjutnya, dari 45 orang anggota turut menandatangani sebanyak 36 orang anggota, artinya lebih dari 2/3 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan tak percaya kepada dua pimpinan tersebut agar dilakukan pergantian. Ucap Hendri. 

Usai makan siang, saat dikonfirmasi langsung kepada Ketua Badan Kehormatan Fery Situmeang di dampingi wakil ketua Giyatno dan anggota Morison Bationg Sihite, Rahmah Yenny, dan Mustar J Ambarita. 

'Fery mengakui,' telah menerima 2 surat yang berisikan mosi tidak percaya dari perwakilan 36 anggota DPRD Bengkalis yang ditujukan pertama mosi tidak percaya kepada saudara Ketua DPRD Khairul Umam dan yang kedua mosi tidak percaya kepada saudara wakil ketua Syahrial. 

Lanjutnya lagi, hari ini kami baru menerima surat, dan akan segera kami tindaklanjuti tentunya melalui proses dan tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku, agar mosi tidak percaya ini dapat selesai sebagaimana mestinya. 

Kemudian daripada itu, Rahmah Yenny selaku anggota BK menambahkan "Kami akan memverifikasi dan mengklarifikasi terhadap 2 (dua) pucuk surat mosi tidak percaya yang telah diterima tadinya, dan kita akan bertindak netral sebagaimana fungsi dan tugas kami pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Kita akan mengacu kepada tatib dan kode etik anggota DPRD, dan yang pastinya kita juga akan minta dari pihak independen yang mengerti tentang hukum tatanegara dan juga dari biro hukum untuk berdiskusi atau pencerahan sebagai bahan tindaklanjut rekomendasi yang akan kami keluarkan nantinya." 

Kemudian Rahma juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan segera menindaklanjuti surat mosi tidak percaya dari 36 anggota DPRD Bengkalis ini dengan waktu secepat mungkin. 

Terkait dengan 3 (tiga) Pansus yakni Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pansus UMKM hingga saat ini belum terbentuk. 

Sebagaimana diketahui dalam Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3 Ranperda tersebut yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, di dampingi Khairul Umam dan Syahrial pada senin tanggal 21 Agustus 2023 yang dihujani interupsi oleh anggota fraksi golkar diantaranya Ruby Handoko Alias Akok, Safroni Untung, Hendri, Al Azmi, Rahmah Yenny dan Septian Nugraha  tidak menghasilkan sebuah keputusan setelah dilakukan skor beberapa kali. 

Pasalnya tidak diusulkan 6 orang anggota fraksi golkar terkait usulan nama-nama pansus dari fraksi golkar, sebagaimana surat pertama dari raksi golkar yang ditanda tangani Ketua Fraksi Syahrial, dan akhirnya terdapat surat kedua fraksi golkar yang ditanda tangani Wakil Ketua Ruby Handoko Alias Akok dan Sekretaris fraksi Septian Nugraha yang mengusulkan nama-nama pansus dari 7 orang anggota fraksi golkar. Sehingga terdapat 2 surat usulan nama pansus dari fraksi golkar kepada Ketua DPRD Bengkalis. ***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]