Jaga Keamanan Aset, PLN Icon Plus Akan Tertibkan Kabel Fiber Optic Tidak Berizin di Jaringan Milik PLN


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co (30/9) --- PLN Icon Plus, Subholding Beyond kWh dari PLN, melalui salah satu unitnya, yakni Strategic Busines Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah melakukan kegiatan patroli secara rutin untuk mengamankan aset jaringan listrik milik PLN. Kegiatan pengamanan dan juga penertiban ini khusus dilakukan PLN Icon Plus terhadap kabel fiber optic tidak berizin yang terpasang di aset jaringan tiang listrik milik PLN. 

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah, Handy Sanjaya, menyampaikan bahwa upaya patroli pengamanan aset seperti yang dilakukan di kawasan Sail Pekanbaru, Kamis (28/9) dimaksudkan guna menjaga keberlanjutan dan keamanan infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Sumatera Bagian Tengah di jaringan milik PLN.  

“Ketika ada jaringan telematika yang ada di bawah jaringan tegangan menengah  maupun jaringan tenaga rendah kami itu kondisinya rapi, maka petugas saat melakukan kegiatan pemeliharaan lebih mudah. Disamping itu, kondisi kabel telematika yang semrawut itu bisa berdampak pada keselamatan masyarakat umum” ujar Handy 

 
Selain itu juga meningkatkan keselamatan pekerja ketika melakukan perbaikan jaringan listrik. Kegiatan serupa kedepan akan dilaksanakan secara bertahap, menyasar jaringan telematika yang berada di jalan protokol.


Sebelumnya PLN Icon Plus Sumatera Bagian Tengah secara berkala melakukan pemantauan terhadap kabel-kabel fiber optic yang terpasang di aset PLN, dan dalam Agenda Penataan dan Perapihan ini PLN Icon Plus Sumatera Bagian Tengah juga menemukan beberapa kabel fiber optik tidak berijin, untuk itu PLN Icon Plus Sumatera Bagian Tengah akan menghubungi para pemilik jaringan fiber optic tidak berizin yang menggunakan tiang aset milik PLN untuk segera menurunkan sendiri kabel miliknya. 

"Petugas patroli kami dilapangan di sekitar kawasan Sail, Pekanbaru Tepatnya di Jalan Patimura menemukan banyaknya kabel fiber optic ilegal yang terpasang tanpa izin di tiang-tiang listrik milik PLN. Hal ini dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik milik PLN yang ada" ucapnya (*) 

  

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]