KPPU Telah Menerima Laporan Terkait Dugaan Pelaksanaan Pelanggaran Kemitraan Oleh PT. SAGM Dengan Kelompok Tani


Loading...

INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan tertulis dari Kantor Hukum Rusmadi bersama rekannya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Inhil, Senen 09 Oktober 2023.

Dalam kesempatan ini, pihaknya sudah menyerahkan laporan tersebut ke KPPU bersama rekannya terkait dugaan pelanggaran kemitraan.

Kemudian juga pihak KPPU juga akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM).

"Kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP karena harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp. 100.000.000 rupiah per hektar yang mana masih kredit masih di bayarkan sampai hari ini, serah masih sedikit lahan afdeling 1 blok OP yang buahnya bisa di panen dan tidak sesuai dengan kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013," ungkapnya.

Loading...

Berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 seharusnya lahan plasma yang dimiliki klien kami harus sudah di tanam sawit dan di panen. Namun pada kenyataannya lahan yang dimiliki tersebut selaku kelompok tani tidak bisa di panen kena perjanjian kerjasama ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan sebelumnya, tentu ini sangat merugikan pada klien.

Kuasa hukum juga mengharapkan agar ditindaklanjuti laporan ke KPPU akan menemukan titik terang terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara kelompok Tani dengan PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM).

Selanjutnya, salah perwakilan klien yang diwakili oleh koperasi yang di naungi langsung oleh Koperasi Sawita namun tidak ada tanggung jawab terkait permasalahan lahan tumpang tindih terhadap klien yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama oleh Koperasi Sawita terhadap PT. SAGM.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]