Pilihan
Berikut Syarat Penjauan Izin Praktik Dokter Interensip di DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Bagi kamu seorang dokter yang ingin membuka praktek Dokter Interensip bisa mengajukan surat izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan izin praktek Dokter Interensip diantaranya, syarat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Sementara itu untuk persyaratan khusus diantaranya, surat tugas Interensip yang dikeluarkan Kementrian kesehatan, fotocopy ijazah yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi Interensip yang dilegalisir dari Konsil kedokteran Indonesia (KKI).
Selanjutnya yang perlu dilengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
Tidak hanya itu dalam pengajuannya juga diperlukan rekomendasi dari tim teknis. Apabila persyaratan lengkap seusai yang dibutuhkan, pengajuan izin Praktik Dokter Interensip hanya memerlukan 5 hari kerja.(adv)


Berita Lainnya
Atlet Dayung Persembahkan Emas dan Perak POPNAS XVII
Pro dan Kontra Soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bung AP: Berdamailah dengan Masalalu Bukan Kembali Membuka Luka Lama
Koramil 04/Kuindra Lakukan Komsos untuk Ciptakan Jiwa Patriot dan Nasionalisme
Koramil 04/Kuindra Secara Rutin Lakukan Patroli Tapal Batas untuk Cegah Karhutla
Koramil 09/Kemuning Laksanakan Penanganan Karhutla di Wilayah Kecamatan Keritang
Serka Yadi Yanto: Pengawasan untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Binaan
Atlet Dayung Persembahkan Emas dan Perak POPNAS XVII
Pro dan Kontra Soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bung AP: Berdamailah dengan Masalalu Bukan Kembali Membuka Luka Lama
Koramil 04/Kuindra Lakukan Komsos untuk Ciptakan Jiwa Patriot dan Nasionalisme
Koramil 04/Kuindra Secara Rutin Lakukan Patroli Tapal Batas untuk Cegah Karhutla
Koramil 09/Kemuning Laksanakan Penanganan Karhutla di Wilayah Kecamatan Keritang
Serka Yadi Yanto: Pengawasan untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Binaan