Pencarian

Ingin Mengajukan Izin Praktik Dokter Interensip di DPMPTSP Inhil, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Rabu, 10 Mei 2023 • 23:51:32 WIB
Ingin Mengajukan Izin Praktik Dokter Interensip di DPMPTSP Inhil, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Ingin Mengajukan Izin Praktik Dokter Interensip di DPMPTSP Inhil, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Indragiri Hilir - Bagi kamu seorang dokter yang ingin membuka praktek Dokter Interensip bisa mengajukan surat izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan izin praktek Dokter Interensip diantaranya, syarat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Sementara itu untuk persyaratan khusus diantaranya, surat tugas Interensip yang dikeluarkan Kementrian kesehatan, fotocopy ijazah yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi Interensip yang dilegalisir dari Konsil kedokteran Indonesia (KKI).

Selanjutnya yang perlu dilengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.

Tidak hanya itu dalam pengajuannya juga diperlukan rekomendasi dari tim teknis. Apabila persyaratan lengkap seusai yang dibutuhkan, pengajuan izin Praktik Dokter Interensip hanya memerlukan 5 hari kerja.(adv)
 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
WE
Profil Penulis webmaster

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks