Berkedok Dukun, Buruh Bagunan Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 2 Kali


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Berkedok Tabib (Dukun) seorang buruh bangunan berinisial SH alias Aji (25) tinggal Jalan Lintas Riau - Sumut KM 2 Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Prov. Riau cabuli anak dibawah umur.

Kejadian tersebut diketahui, saat SW alias Mawar (16) (Korban) Alamat Sekarang Jalan Lintas Riau - Sumut KM 2 Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah bersama NR ( ibu korban ) berangkat ke sigambal (Sumut) untuk bersekolah, saat itulah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada korban.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.sos MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto STr K MM kepada awak media, membenarkan kejadian persetubuhan di bawah umur tersebut.

Kanit menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada ahad (12 - 11 - 2023), saat itu SH Alias Aji datang kerumah korban untuk menumpang mandi. Usai mandi ibu korban memanggil pelaku dan menceritakan kepada pelaku bahwa korban sangat bandel dan suka melawan orang tua.

Loading...

Mendengar hal itu, Pelaku langsung mengatakan bahwa korban diganggu oleh mahluk halus dan perlu di lakukan ritual untuk mengusir setan dari dalam tubuh korban. Kemudian pelaku menyuruh ibu korban untuk mencari air masjid sebagai syarat ritual.

Selanjutnya, Ibu korban langsung beranjak pergi mengambil air masjid, saat itu lah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban. Pelaku membawa korban kedalam rumah kosong disebelah rumah korban, kemudian menyuruh korban membuka semua pakaian korban dan langsung menyetubuhinya.

" Setelah pelaku menyetubuhi korban, Pelaku mengancam korban agar merahasiakan hal tersebut, kalau tidak akan di jadikan tumbal oleh pelaku,"Ucap Kanit.

Dijelaskan Kanit, Pelaku melakukan cabul terhadap pelaku sebayak 2 (Dua) kali dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan cerita korban terhadap ibu korban, Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Bagan Sinembah guna proses hukum.

Pada hari Kamis (23 - 11 - 2023) terang Kanit, masyarakat telah mengamankan Pelaku dan di bawa oleh pihak kepolisian ke Polsek Bagan Sinembah. Korban disetubuhi sebanyak 2 kali, yaitu pada minggu (12 - 11 -2023) sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari selasa ( 14 - 11 - 2023 ) Sekira Pukul 15.00 WIB.

" Pelaku dibebankan dalam Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"terangnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]