Pilihan
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
LMB Nusantara Unjuk Rasa Disdik Riau Menyibak Sengkarut SPMB Riau
Badan Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024 bertempat di aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan pada 12 s.d 13 Juni 2024.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Inhil Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH., MH, Rahmadian, S.Pd, P.lt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE dan juga di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Inhil.
Adapun peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh anggota Bawaslu Inhil Abus Siraj, S.Pt dalam sambutannya dikatakan bahwa tahapan "Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam waktu dekat akan kita jalani oleh karena itu melalui kegiatan penguatan kapasitas ini hendaknya bisa menjadi bekal jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pengawasan. Untuk Narasumber pada kegiatan ini panitia menghadirkan 2 orang dengan materi 1.
"Teknis pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang disampaikan oleh Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan sedangkan materi 2 mekanisme pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh anggota Bawaslu Inhil periode 2018 s.d 2023 Rois Habib, S.IP," ungkapnya.
"Bawaslu RI saat ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024," tuturnya.
"Secara teknis surat edaran ini akan dibahas karena berkaitan dengan teknis pengawasan dan pengisian alat kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Mengingat pentingnya pelaksanaan pengawasan di lapangan tahapan ini maka kepada beserta wajib mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai dengan akhir," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama anggota Bawaslu Indra menegaskan idealnya pengawas pemilu wajib memahami dasar hukum yang bersumber dari Undang-undang, peraturan badan pengawas pemilu dan peraturan komisi pemilihan umum serta turunnya sehingga tidak salah saat mengambil langka ataupun kebijakan yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemilu.
Sementara itu anggota Bawaslu Rahmadian mengatakan masifkan pencegahan terlebih dahulu sebelum penindakan khususnya pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
TimHumasBawasluInhil###
CegahAwasiTindak###


Berita Lainnya
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek