Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU
Siak, Medialokal.co – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni membuka kegiatan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Jumat (07/03/2025).
Fauzi menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka agar lebih profesional serta mendapatkan akses yang lebih luas terhadap permodalan dan fasilitas usaha lainnya.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana," ujarnya.
Sementara itu, sambungnya, Social Enterprise menjadi model bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat.
Ia menambahkan dengan adanya pemahaman yang baik mengenai legalitas usaha, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan AHU ini secara maksimal.
“Pemkab Siak terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses permodalan, kepastian hukum, serta kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dan mitra usaha,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa layanan AHU dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme pelaku usaha di Kabupaten Siak.
“Legalitas usaha adalah faktor utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya layanan AHU, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam mendaftarkan usaha mereka secara resmi,” kata Nur Ichwan.
Turut hadir dalam kegiatan ini pelaku usaha, serta masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan AHU. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta kemudahan akses terhadap layanan hukum guna mendukung pengembangan dunia usaha di daerah.(*)


Berita Lainnya
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN
Konflik Sawit di Inhu, 1.500 Petani Minta KSO PT TDE Dihentikan
Polda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
Babinsa Serka Yadi Yanto: Kami Siap Dukung Kegiatan MBG
Patroli Tapal Batas: Upaya Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 07/Reteh Rutin Lakukan Komsos di Desa Sangsi Undan
SERTU WISNU HADIR, MUSRENBANG KELURAHAN TEMPULING TAHUN 2027 GARAP RENCANA PEMBANGUNAN