Kejaksaan Kabupaten Inhil Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Sungai Iliran


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa di Desa Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) pada Jumat, 25 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Dalam acara ini, narasumber dari Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Bagus, menjelaskan bahwa desa harus siap dalam mengelola dana desa. 

"Kunci utama dalam pengelolaan dana desa adalah napak tilas dan tulis," ujar beliau.

Napak tilas dan tulis adalah dua hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana desa. Napak tilas berarti bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus ada bukti nyata, sedangkan tulis berarti bahwa setiap transaksi harus ada dokumentasi yang lengkap.

Loading...

Dalam pengelolaan dana desa, sekarang ini menggunakan sistem CMS (Cash Management System). Sistem ini memiliki tiga peran penting, yaitu bendahara desa sebagai operator, sekretaris desa sebagai checker, dan kepala desa sebagai executor.

Bapak Bagus juga menekankan bahwa dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada satu orang yang memegang semua peran.

 "Jangan sampai satu orang memegang semua peran, karena itu dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang," ujar beliau.

Kepala Desa Sungai Iliran, Faisal, menyambut baik kedatangan para narasumber dan siap menjalankan aturan-aturan yang berlaku. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas apa yang telah disampaikan oleh para narasumber," ujar beliau.(*)

Laporan : Junaidi






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]