Kejaksaan Negeri Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Elektronik Ilegal
TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Indragiri Hilir, Jalan Prof. M. Yamin, S.H. No. 5, Tembilahan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan yang ketiga di tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap sejumlah perkara yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas, khususnya terhadap tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 418,1 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 25,07 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir, barang elektronik sebanyak 11 unit, timbangan 8 buah, gunting 4 buah, bong 1 buah, parang dan alat lainnya 6 buah, serta obat-obatan berbagai jenis sebanyak 120 item.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara pidana, yang mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum dan memastikan seluruh barang sitaan yang telah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan," ujar Nova Fuspitasari.
Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga berperan dalam upaya preventif bersama instansi terkait. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," Pungkasnya (*)


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas