Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Kejaksaan Negeri Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Elektronik Ilegal
TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Indragiri Hilir, Jalan Prof. M. Yamin, S.H. No. 5, Tembilahan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini merupakan yang ketiga di tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap sejumlah perkara yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas, khususnya terhadap tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 418,1 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 25,07 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir, barang elektronik sebanyak 11 unit, timbangan 8 buah, gunting 4 buah, bong 1 buah, parang dan alat lainnya 6 buah, serta obat-obatan berbagai jenis sebanyak 120 item.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara pidana, yang mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum dan memastikan seluruh barang sitaan yang telah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan," ujar Nova Fuspitasari.
Kejaksaan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga berperan dalam upaya preventif bersama instansi terkait. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," Pungkasnya (*)


Berita Lainnya
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
Rekam dan Sebar Video Cewek Sedang Mandi, Seorang Pemuda di Inhil Diciduk Polisi
Dalami Laporan LSM, Polisi Kumpulkan Keterangan Perusahaan Terkait Dugaan Pungli di Desa Sontang
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
Rekam dan Sebar Video Cewek Sedang Mandi, Seorang Pemuda di Inhil Diciduk Polisi
Dalami Laporan LSM, Polisi Kumpulkan Keterangan Perusahaan Terkait Dugaan Pungli di Desa Sontang
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI