Pencarian

BYD Klarifikasi ke Kemendag soal Seal Terbakar di Tol, Pemilik Sudah Terima Mobil Pengganti

Jumat, 21 Agustus 2026 • 18:18:31 WIB
BYD Klarifikasi ke Kemendag soal Seal Terbakar di Tol, Pemilik Sudah Terima Mobil Pengganti
Perwakilan BYD Motor Indonesia menemui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag untuk mengklarifikasi insiden kendaraan terbakar di tol.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak konsumen serta keseriusan pelaku usaha dalam menindaklanjuti kejadian. Pertemuan yang dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, itu membahas kronologi kejadian, penanganan konsumen, dan progres investigasi teknis.

"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," ujar Immanuel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8).

Kronologi Insiden dan Respons Cepat BYD

Peristiwa bermula saat konsumen melintas di jalan tol dan menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraannya sekitar pukul 07.30 WIB. Konsumen langsung menghubungi call center BYD dan mengikuti panduan keselamatan yang diberikan, termasuk berhasil keluar dari kendaraan sebelum api membesar.

Dealer BYD Karawang bergerak cepat mendatangi lokasi untuk membantu evakuasi. Sejak awal, pemilik kendaraan juga mendapat dukungan mobil sementara dari dealer. Hingga akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama, mobil pengganti diserahterimakan kepada konsumen pada 8 Agustus.

Investigasi Teknis Masih Berlangsung, Penyebab Belum Final

Meski konsumen sudah mendapatkan penggantian unit, BYD belum menyimpulkan penyebab pasti kebakaran. Pemeriksaan teknis secara menyeluruh masih dilakukan untuk memperoleh kepastian kejadian. Kemendag menekankan pentingnya proses ini sebagai dasar evaluasi dan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh," tambah Immanuel.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar patuh pada ketentuan perlindungan konsumen. Hal ini mencakup pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta penanganan pengaduan secara profesional.

Saluran Pengaduan untuk Pemilik BYD

Kemendag meminta setiap konsumen BYD yang mengalami kendala untuk menyampaikan pengaduannya terlebih dahulu melalui layanan pelanggan resmi di nomor 0800-168-6868. Jika memerlukan fasilitasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp di 0853-1111-1010.

Moga menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun mendorong pabrikan untuk terus memperkuat mekanisme pengaduan demi memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat pengguna produk otomotif di Indonesia.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks