Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara meyakini jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan meningkat.

 

Pasalnya, saat ini masyarakat bisa melaporkannya tanpa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) alias cukup melalui online.

Meski begitu, Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, KPP tetap akan membuka pelayanan.

Loading...

Pihaknya juga mengimbau wajib pajak (WP) segera melapor. Sebab beberapa kemudahan telah diberikan.

“Seperti pelaporan melalui sistem online. Yang penting wajib pajak telah memiliki EFIN (electronic filling identification number) untuk mengakses e-filing,” tutur Samon, Rabu (13/3).

Samon mengakui pelapor online tahun ini cukup bagus. Total keseluruhan realisasi pelapor masih 46,93 persen.

Target pelapor e-filing baik WP OP dan badan sebesar 144.373 WP, sedangkan realisasinya 60.747 WP.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai lebih baik. Pasalnya, pemekaran kantor yang kami lakukan di Balikpapan dan Samarinda cukup berkontribusi. Sekarang total ada sembilan KPP,” ucap Samon.
Dia berharap para WP bisa memanfaatkan layanan online agar mengurangi jumlah WP yang melapor langsung ke KPP.

Meski begitu, Samon mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT jauh-jauh hari.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, dan terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Di sisi lain, untuk keterlambatan bayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar dia persen per bulan.

ADVERTISEMENT


Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018, sedangkan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2018.

"Dua minggu terakhir jatuh tempo, kami akan menambah jam operasional. Kantor pajak akan buka pada Sabtu untuk penyampaian SPT,” tutur Samon. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]