Pencarian

Duduk Bersama, Koperasi dan PT Oscar Investama di Inhil Rapikan Bagi Hasil dan Status Lahan

Senin, 07 September 2026 • 18:37:00 WIB
Duduk Bersama, Koperasi dan PT Oscar Investama di Inhil Rapikan Bagi Hasil dan Status Lahan
Rapat mediasi koperasi, perusahaan, dan pemkad lunas soal bagi hasil dan status lahan.

?INHIL, Medialokal.co – Senin, 7 September 2026, di ruang pertemuan DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir suasana tidak seperti sidang sengketa. Lebih mirip pertemuan keluarga besar yang sudah lama kenal, tapi punya beberapa hal yang belum sempat diluruskan. Di satu sisi duduk pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama. Di sisi lain ada perwakilan PT Oskar Investama. Di tengahnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Inhil hadir sebagai penengah.
?
?Sudah 13 tahun kerja sama ini berjalan. Sejak 2013, 284 anggota koperasi menitipkan lahannya seluas sekitar 1.614 hektare untuk dikelola bersama dengan pola inti-plasma. Dulu, di awal, kesepakatannya sederhana. Hasil dibagi 60 persen untuk perusahaan, 35 persen untuk pemilik lahan, dan 5 persen untuk pengurus koperasi. Bagi banyak anggota, itu jadi pegangan awal mereka menitipkan harapan.
?
?Waktu berjalan, kondisi juga berubah. Tahun 2022, di masa pandemi, ketika pertemuan tatap muka sulit dilakukan, dibuatlah nota kesepahaman baru melalui rapat anggota daring. Skemanya ikut menyesuaikan. 60 persen dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan, 25 persen untuk pengembalian modal atau pinjaman pembangunan kebun, dan sisanya 15 persen baru dibagikan sebagai hasil. Perubahan inilah yang belakangan paling banyak jadi pertanyaan di lapangan. Beberapa anggota merasa bagi hasilnya menyusut, sementara pihak koperasi menjelaskan bahwa beban operasional dan cicilan pembangunan kebun juga ikut bertambah.
?
?Belum selesai soal angka, muncul lagi keresahan baru. Kabar rencana pengajuan Hak Guna Usaha atau HGU atas lahan masyarakat membuat sebagian anggota gelisah. Wajar, karena dalam aturan pertanahan HGU diterbitkan di atas tanah negara. Kalau lahan warga masuk ke dalam HGU perusahaan, maka status hak milik atas nama warga secara otomatis lepas. Dan ketika masa HGU habis, tanah itu kembali ke negara, bukan langsung ke pemilik semula. Bayangan “kehilangan tanah” itulah yang membuat banyak anggota tidak bisa tidur nyenyak.
?
?Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Herman Mahat, mencoba meluruskan di forum itu. Ia membantah tudingan bahwa HGU diajukan untuk mengambil alih tanah warga. Menurutnya, pengajuan HGU adalah kewajiban hukum bagi investor perkebunan agar kegiatan usaha punya kepastian. Tanpa itu, perusahaan juga sulit bergerak dan berinvestasi lebih jauh. Herman menegaskan, pihaknya akan menyiapkan perjanjian tertulis yang mengikat. Isinya jelas, setelah masa kerja sama selesai, seluruh lahan akan dikembalikan penuh kepada pemilik asal sesuai data anggota.
?
?Dari pihak perusahaan, Humas PT Oskar Investama, Ismail, juga menyampaikan sikap yang sama. Ia menyebut perusahaan tidak punya niat menutup-nutupi. Justru sebaliknya, perusahaan ingin semua berjalan terbuka dan sesuai aturan melalui wadah resmi koperasi. “Kami hadir sebagai mitra. Kami siap memberikan penjelasan yang konstruktif dan mendorong keterlibatan dinas agar ada kepastian hukum dan rasa aman untuk semua,” katanya.
?
?Obrolan itu akhirnya mengerucut pada satu kebutuhan yang sama: keterbukaan. Selama lebih dari satu dekade, banyak hal yang berjalan tapi tidak semua sampai ke setiap anggota. Karena itu semua pihak sepakat dokumen-dokumen penting harus dibuka bersama. Mulai dari perjanjian awal 2013, MoU 2022, Berita Acara Rapat Anggota, sampai peta persil lahan. Dengan melihat dokumen yang sama, diharapkan tidak ada lagi tafsir yang berbeda tentang siapa berhak apa, dan siapa wajib apa.
?
?Pengurus koperasi juga jujur mengakui PR mereka. Sosialisasi ke anggota harus lebih masif lagi. Selama ini sudah belasan kali pertemuan internal diagendakan, tapi forum yang difasilitasi DKUPP ini diharapkan jadi titik balik. Bukan untuk mencari siapa salah siapa benar, tapi untuk memastikan 284 keluarga pemilik lahan bisa tenang, dan perusahaan bisa bekerja dengan kepastian.
?
?Di akhir pertemuan tidak ada keputusan final yang langsung diketok. Tapi ada semangat yang sama. Bahwa kebun ini bukan milik satu pihak saja. Ada keringat petani di setiap baris tanam. Ada modal dan tenaga perusahaan di setiap perawatan. Dan ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan semuanya berjalan adil. (*) 
?
 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks