Suara Mayoritas Jadi Acuan, HGU PT. Oscar Investama Resmi Disetujui


Loading...

Medialokal.co - Mayoritas anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama menyatakan sikap mendukung kelanjutan proses Hak Guna Usaha (HGU) bersama perusahaan PT. Oscar Investama setelah melalui mekanisme pemungutan suara resmi.

Dari total 283 pemilik lahan yang terdaftar sebagai anggota, sebanyak 240 orang memberikan persetujuan, sementara 43 lainnya menyatakan penolakan. Hasil ini menjadi dasar koperasi dalam menetapkan langkah lanjutan terkait pengelolaan lahan.

Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip demokrasi di tubuh koperasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama atau one man one vote. Menurutnya, hasil pemungutan suara ini mencerminkan pilihan mayoritas yang wajib dihormati sebagai arah kebijakan organisasi.

Herman menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait pembagian hasil panen tetap berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara perusahaan dan koperasi. Perjanjian itu mencakup skema pembagian hasil, tanggung jawab pengelolaan, serta hak anggota untuk memperoleh informasi mengenai data produksi secara transparan. Ia menyampaikan hal tersebut bersama anggota koperasi, Suryadi, pada Kamis sore, 4 Desember 2025, di Meera Cafe Parit 7, Sungai Guntung.

Loading...

Selain itu, koperasi juga menegaskan bahwa masa berlaku HGU berjalan selama 35 tahun. Setelah masa itu berakhir, lahan akan dikembalikan kepada pemilik awal.

Namun apabila pemilik lahan memilih untuk memperpanjang kembali HGU tahap selanjutnya, perusahaan menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses administrasi agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka, terstruktur, dan tetap mempertimbangkan pendapat semua pihak, sekalipun berbeda pandangan. Namun, keputusan mayoritas menjadi acuan final demi kepastian dan keberlanjutan pengelolaan lahan.(*)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]