PEKANBARU, MEDIAONLINE.COM – Sebuah pemandangan kontradiktif tersaji dalam ruang penegakan hukum dan lingkungan di Provinsi Riau. PT Musim Mas (PT MM), korporasi sawit raksasa yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, justru menerima piagam penghargaan dari Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam acara Kenal Pamit Kapolres Pelalawan pada Senin malam (28/9/2026). Polres Pelalawan mengapresiasi PT Musim Mas atas partisipasi aktif dan komitmennya dalam membantu penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum kabupaten tersebut.
Langkah ini sontak memicu tanda tanya dan diskusi hangat di tengah publik. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang sedang terjerat status tersangka pidana kejahatan lingkungan di tingkat daerah (Polda), bisa mendapatkan panggung kehormatan atas alasan "peduli lingkungan" di tingkat resor (Polres)?
Dua Sisi Mata Uang
Jika dibedah secara objektif, situasi paradoks ini menampilkan dua realitas yang berjalan di kamar terpisah. Penghargaan dari Polres Pelalawan murni menyoroti aspek operasional mitigasi bencana di lapangan. Di bawah ancaman kemarau ekstrem akibat El Nino 2026, tim pemadam internal PT Musim Mas dinilai tanggap dan berkontribusi penting menyumbang logistik serta personel untuk memadamkan titik api di sekitar konsesi masyarakat.
Namun di sisi lain, status tersangka korporasi yang disematkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyasar pelanggaran yang jauh lebih struktural dan kronis. PT Musim Mas diduga kuat telah menanam kelapa sawit secara ilegal di kawasan konservasi sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui.
Pelanggaran tata ruang yang berjalan selama hampir 22 tahun ini tidak main-main. Hasil pengujian laboratorium kepolisian melalui pendekatan scientific crime investigation mengonfirmasi terjadinya erosi hebat dan penurunan mutu tanah di sepanjang aliran sungai. Tak tanggung-tanggung, ahli lingkungan menghitung total kerugian ekologis akibat perusakan sempadan sungai ini mencapai angka fantastis, yakni Rp187,86 miliar.
Antara CSR dan Kepatuhan Hukum
Kontradiksi ini memantik kritik dari sejumlah pengamat yang khawatir bahwa pemberian penghargaan di tengah penyidikan kasus korporasi dapat memicu bias opini publik, atau bahkan menjebak masyarakat ke dalam narasi greenwashing—sebuah taktik korporasi menonjolkan satu aksi hijau demi mengaburkan kerusakan ekologis skala besar yang sedang berjalan di meja hijau.
Secara birokrasi, pemberian piagam Karhutla oleh Polres Pelalawan memang tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan atau mengintervensi penyidikan di Polda Riau. Berkas perkara PT Musim Mas saat ini dilaporkan telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diuji kelayakan sidangnya (P-21).
Perusahaan tetap terancam denda maksimal Rp10 miliar dan hukuman kurungan bagi jajaran manajemennya berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ironi di Pelalawan ini menjadi pengingat bagi publik dan aparat penegak hukum, bahwa status "pahlawan pemadam api" di satu musim tidak serta-merta menghapus jejak digital kerusakan ekosistem sungai yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun. Pembuktian akhir kini berada di tangan jaksa dan ketukan palu hakim di pengadilan nanti.