MEDIALOKAL.CO — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dan menyerahkan pengelolaannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penertiban menyasar PT Kristalin Ekalestari, yang izin usaha pertambangannya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026. Warga di sekitar kawasan perlu mencermati status lahan ini, terutama jika ada tawaran kerja atau kemitraan tambang dari pihak yang mengaku mewakili pengelola lama.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Areal yang diambil alih negara akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Mengapa Tambang Ini Ditutup
Penutupan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH, termasuk saat menghadapi perlawanan di lapangan.
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan tugas penertiban akan terus berjalan.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Dikelola Antam, Bukan Investor Lain
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan areal tambang yang diambil alih negara akan dikelola Antam. BUMN tersebut tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga operator.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.
Harapan yang diangkat adalah pengelolaan oleh negara dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, bahan keterangan resmi belum memerinci bentuk manfaat tersebut, apakah berupa bagi hasil, penyerapan tenaga kerja lokal, atau program pemberdayaan.
Apa Artinya bagi Warga Sekitar
Warga di Distrik Makimi dan sekitarnya perlu memahami bahwa IUP Kristalin Ekalestari sudah dicabut. Artinya, klaim pihak yang mengatasnamakan perusahaan tersebut tidak lagi punya dasar izin untuk beroperasi di kawasan itu.
Informasi soal pengelolaan oleh Antam, termasuk rencana operasional dan keterlibatan warga, belum diumumkan secara rinci. Warga sebaiknya memantau kanal resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta PT Aneka Tambang Tbk untuk perkembangan terbaru.
Waspadai Tawaran Mengatasnamakan Pengelola Baru
Penutupan tambang ilegal kerap diikuti tawaran kerja, kemitraan, atau "pengurusan izin" oleh pihak tidak berwenang. Masyarakat diminta tidak menyerahkan uang atau dokumen pribadi kepada pihak yang mengaku calo.
Setiap informasi resmi mengenai status lahan dan pengelolaan tambang di Nabire hanya bersumber dari Satgas PKH, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan PT Antam. Laporkan indikasi pungutan liar atau penipuan ke kanal pengaduan instansi tersebut.