MEDIALOKAL.CO — Lembaga Penjamin Simpanan mencatat 14 bank perekonomian rakyat dan BPR syariah telah ditutup serta dilikuidasi sejak Januari hingga Oktober 2026. Masalah tata kelola internal menjadi pemicu utama bergugurannya bank-bank kecil tersebut, dengan kewajiban klaim simpanan layak bayar yang telah dibayarkan mencapai Rp 643,94 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan IV Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Dari 14 lembaga yang ditutup, LPS menetapkan 62.971 rekening nasabah dengan total simpanan layak bayar senilai Rp 1,9 triliun.
Sebagian besar pembayaran klaim telah diselesaikan dalam lima hari kerja pertama setelah likuidasi. Anggito menyebut sekitar 60% dari total kewajiban sudah ditunaikan pada periode tersebut.
Tata Kelola Jadi Pemicu Utama Penutupan
Menurut Anggito, persoalan tata kelola di internal BPR dan BPRS menjadi faktor yang paling dipantau otoritas dalam setiap kasus penutupan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain, namun tata kelola disebut sebagai penyebab dominan.
"Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," ujar Anggito dalam konferensi pers tersebut.
Pernyataan serupa ia sampaikan saat sesi tanya jawab. Anggito menegaskan rentang waktu likuidasi berlangsung dari Januari sampai Oktober 2026, mencakup bank umum konvensional skala kecil maupun yang berbasis syariah.
Rincian Kewajiban Simpanan yang Dibayar
Beban klaim yang ditanggung LPS tidak sepenuhnya terealisasi dalam satu periode. Dari simpanan layak bayar Rp 1,9 triliun, realisasi pembayaran baru mencapai Rp 643,94 miliar. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan pencocokan data rekening.
- Jumlah bank dilikuidasi: 14 BPR dan BPRS (Januari–Oktober 2026)
- Rekening nasabah yang ditetapkan: 62.971 rekening
- Total simpanan layak bayar: Rp 1,9 triliun
- Klaim yang sudah dibayarkan: Rp 643,94 miliar
- Porsi pembayaran dalam 5 hari kerja pertama: sekitar 60%
"Dari jumlah tersebut yang simpanan layak bayar yang setelah dibayarkan Rp 643,94 miliar dan klaim itu dibayarkan 5 hari kerja pertama itu sebesar 60%," kata Anggito.
Koordinasi KSSK Jaga Stabilitas Perbankan
LPS bersama instansi lain dalam KSSK disebut terus berkoordinasi ketat untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Fokusnya memastikan perlindungan dana nasabah di seluruh Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan penjaminan.
Bagi nasabah, penutupan BPR dan BPRS umumnya tidak menghapus hak atas simpanan yang memenuhi syarat layak bayar. Namun proses pencairan bergantung pada kecepatan verifikasi data rekening dan dokumen nasabah di bank yang dilikuidasi.
Investor dan pelaku usaha yang menempatkan dana di bank kecil perlu mencermati rekam jejak tata kelola dan batas nilai simpanan yang dijamin. Kasus 14 bank tahun ini menunjukkan risiko operasional BPR dan BPRS masih terkonsentrasi pada kualitas manajemen internal, bukan semata faktor makro.