Kardinal George Pell: Enam Tahun Penjara, Seumur Hidup di Daftar Pelaku Kejahatan Seksual


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kardinal George Pell diam membisu. Dia menatap Hakim Ketua Pengadilan Victoria, Australia, Peter Kidd yang membacakan putusan untuknya kemarin, Rabu (13/3).

Pell tampak begitu tenang. Bahkan, ketika Kidd menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, Pell tidak bereaksi. Tidak ada rasa kaget ataupun penyesalan yang tergurat di wajahnya.

''Kejahatan Anda memiliki dampak signifikan dan jangka panjang terhadap korban,'' ujar Kidd sebagaimana dikutip The Guardian.

Pell harus menjalani masa hukuman 3 tahun 8 bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat. Pria yang pernah jadi orang nomor tiga di Vatikan itu juga akan terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual seumur hidupnya.

Loading...

Sejak dua pekan lalu, pria 77 tahun itu mendekam di dalam tahanan. Tepatnya setelah dinyatakan bersalah pada akhir Februari lalu atas kejahatan seksual yang dilakukannya

.


Kardinal yang pernah menjadi orang kepercayaan Paus Fransiskus dan pemegang keuangan Vatikan tersebut kukuh menyatakan diri tidak bersalah. Dia mengajukan banding. Proses dengar pendapat bandingnya dilakukan pada Juni nanti. Hingga saat itu tiba, Pell bakal tetap mendekam di dalam penjara.
Bagi Pell, dirinya ibarat dilempar dari langit ke bumi. Selama ini dia tinggal di Piazza della Citta Leonina, Roma, Italia, dengan segala fasilitas. Kini dia harus tidur di ruang sempit penjara Victoria. Pell menjadi pejabat tertinggi Vatikan yang dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual.

Kejahatan Pell dilakukan di katedral Melbourne pada 1996. Dia meminta dua bocah lelaki berinisial J dan R untuk telanjang dan bermasturbasi. Pell bahkan minta disodomi satu di antara mereka. Dua bocah itu masih berusia 13 tahun saat itu. R meninggal akibat overdosis pada 2014. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]