LP Polewali Mandar Rusuh karena Syarat Baca Alquran, Kalapas Ditarik
MEDIALOKAL.CO - Lapas Kelas II B Polewali Mandar rusuh karena syarat harus bisa membaca Alquran yang diterapkan kalapas untuk napi bebas bersyarat. Kemenkum HAM menarik kalapas yang membuat syarat tersebut.
"Iya itu sudah ditarik orangnya ke kanwil. Bahwa tujuannya itu baik ya, tapi membuat syarat itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara UU sudah lepas kan nggak bisa," kata Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Yasonna menyebut tujuan si kalapas baik, namun tak boleh diterapkan menjadi aturan. Saat ini si kalapas sudah ditarik.
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh. Akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," ujarnya.
Kemenkum HAM akan segera menggelar rapat demi untuk mengarahkan pejabat-pejabat di lapas agar taat SOP. Pejabat lapas diminta tak berlebihan dan taat Undang-Undang.
"Bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Alquran dan lain-lain atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," ujar Yasonna.
Sumber: detik.com


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu