Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
JPU Bacakan Tuntutan Terhadap 6 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu, Lihat Isinya Disini
INHU, Medialokal.co - Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat menggelar sidang pidana pemilu pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 terdakwa pidana pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2019.
6 orang terdakwa yang berhasil digiring tim Gakumdu Bawaslu Inhu ke meja hijau tersebut adalah Randa Ronaldo, Muhammad Ridwan, Mas Nur, Sopia Warman, Doni Rinaldi dituntut JPU atas perbuatannya dengan pasal 532 atau pasal 505 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terbukti dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana penggelembungan suara Doni Rinaldi Caleg PPP Dapil I Inhu.
Sedangkan terdakwa Tabroni dituntut JPU dengan 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah melakukan money politik yang dituduhkan terhadap Caleg Gerindra Dapil IV Inhu atas nama Aditya Prananda.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Inhu yang terdiri dari Jimmy Manurung, SH dan Febri Simamora, SH dan Edwin Siahaan, SH secara bergantian membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa.
Tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dalam perkara pidana pemilu di tuntut 2 bulan penjara dan denda Rp 8 juta subsider satu bulan penjara. Sedangkan 1 terdakwa atas nama Sopia Warman komisioner Bawaslu dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 8 juta subsider 2 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Petra Jenny Siahaan SH MH dan Debora D Manulang SH MH untuk terdakwa Ketua PPK Rengat, Randa dan Ketua Panwascam Rengat, Masnur.
Sedangkan untuk terdakwa anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi, komisioner Bawaslu Inhu Sopia Warman dan Tabroni terdakwa money politik Dapil IV Inhu, ketua majelis hakim Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim anggota Immanuel MP Sirait SH MH dan Debora D Manulang SH MH.
Sidang ditunda hingga minggu depan, dan dilanjutkan pada Senin (1/7/2019) dengan agenda mendengarkan tentang pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. (Julfi Hendra)


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu