Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Adik Hamil 6 Bulan, Kakak Ditangkap Polisi
MEDIALOKAL.CO – Polisi menangkap pelaku hubungan sedarah di Sampang Madura, Jawa Timur.
Polisi menangkap pria berinisial A (26) karena diduga menghamili adiknya sendiri yang masih di bawah umur berinisial M (16).
Kasatreskrim AKP Subiyantana mewakili Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, tersangka diamankan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pada Kamis (27/6) pukul 22.00.
“Tim Resmob Polres Sampang bertindak cepat dan menangkap tersangka,” kata Subiyantana.
Menurut Subiyantana, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Tersangka sempat berencana melarikan diri. Namun dia langsung ditangkap polisi.
“Setelah mendengar informasi dilaporkan ke polisi, tersangka berniat melarikan diri ke Masalembu. Makanya kita tangkap,” lanjutnya.
Dijelaskan, aksi keji A terhadap M dilakukan pertama kali di rumahnya di Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Aksi bejat pelaku berlanjut di sebuah tempat di Kecamatan Ketapang, Sampang.
Perilaku tidak terpuji A dilakukan berulang kali hingga tidak terhitung. Bahkan, pelaku sempat membawa korban ke Jakarta.
“Saat membawa M ke Jakarta, tersangka mengaku berhubungan empat kali. Perbuatan tersangka sejak tahun 2018. Tersangka mengaku bergairah saat melihat wajah adiknya,” ungkap mantan Kanit Idik II Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Subiyantana menuturkan, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng itu.
Perlu diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut dilaporkan kerabat M pada Kamis siang (27/6).
A merupakan kakak M, tapi lain ibu. Saat ini, ibu M sedang merantau ke Malaysia.
“M anak dari istri kedua, sementara A anak dari istri pertama,” kata kakek korban, D.
Menurut D, cucunya M berusia 16 tahun dan berdomisili di Kecamatan Sokobanah, Sampang. Sementara A tinggal di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. (*)
Sumber : POJOKSATU.id


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka