Tak Mau Diajak ML, Pria Paruh Baya Ini Sebar Foto Bugil Siswi SMP ke Medsos

Ilustrasi Mesum

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Perbuatan cabul dilakukan oleh pria paruh baya berinisial SU. Pria berusia 51 tahun nekat menyebarkan foto bugil salah seorang siswi SMP di Tapung Kabupaten Kampar, Riau ke media sosial (medsos).

Setelah ditangkap warga, SU mengaku nekat menyebar foto seorang siswi SMP berinisial Y ke Facebook karena korban tidak mau diajak berhubungan intim. Saat ini tersangka sudah diserahkan warga ke Polsek Tapung.

"Pelaku menyebarkan mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas 1 SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Tapung," ucap Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra Kamis (26/4/2018).

Pelaku ditangkap warga sekira pukul 11.00 WIB setelah kakak korban mengetahui pelaku menyebar foto bugil adiknya ke Facebook. Setelah ditangkap, kakak korban membawa tersangka ke balai desa.

Loading...

"Mengetahui perbuatan pelaku, banyak warga datang ke kantor balai desa dan akan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung polisi datang dan berhasil mengamankan pelaku dari kepungan warga," tutur Deni.

Kakak korban berinisial T mengaku, mendapat infornasi dari temannya kalau foto bugil adiknya diunggah pelaku SU ke Facebook. Sang kakak geram ketika dalam Facebook akun adiknya ada foto bugil, dan ternyata tersangka sudah mengetahui password akun Y.

Saat diberi tahu temannya, sang kakak sempat menanyai adiknya siapa yang mengunggah foto tersebut. Terdesak, Y pun mengaku, kalau dirinya beberapa kali diajak bertemu seseorang yang tidak lain adalah tersangka SU.

Tersangka SU mengancam jika tidak mau melayani nafsunya dia akan membakar rumah dan mengunggah foto bugil korban. Namun korban pernah mau mengikuti nafsu bejat pria paruh baya tersebut.

"Kakak korbanpun memancing tersangka dengan berkominikasi di Facebook. Tersangka pun terpancing dan menjawab di Facebook. Dalam percakapan itu T mengaku sebagai korban. Merekapun sepakat bertemu. Kemudian kakak korban mengamankan tersangka," imbuhnya.

Tersangka SU akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 30 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUH Pidana. (*)
 

 


 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]