Pria yang Berhubungan Badan dengan Siswi SD di Pekanbaru Ditembak Polisi, Begini Kronologinya


Loading...

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial AG.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu, karena belum juga menikah.

Pria lajang berusia 35 tahun ini, menculik dan mencabuli korban di toilet salah satu SPBU di Pekanbaru.

Korban merupakan anak sekolah dasar ( SD).

"Tersangka mengaku karena kebutuhan seksual.

Dia juga mengaku sudah 35 tahun tak kunjung menikah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2019).

Tersangka mengaku menyesal melakukan tindak pidana tersebut. Namun, saat itu akal sehatnya hilang karena nafsu.

Awaluddin mengatakan, tersangka LG ditangkap Jumat (12/7/2019) lalu di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan.

"Penangkapan kami lakukan bersama Polsel Payung Sekaki.

Namun, tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba kabur saat akan ditangkap," sebut Awaluddin.

Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar SPBU.

Saat itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor. Korban masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan.

"Korban mengaku sebelumnya sudah pernah dijemput oleh pelaku, yakni pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019.

Jadi, modusnya dengan cara mengantar korban pulang ke rumah dan diberi uang Rp 2.000," kata Awaluddin.

Kemudian pada Kamis (11/7/2019), pelaku kembali menjemput korban. Korban tidak diantar ke rumah, karena diajak jalan-jalan dan makan malam.

"Selanjutnya pelaku membawa korban ke salah satu SPBU, dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan," sambung Awaluddin.

Orangtua korban sudah cemas, karena merasa kehilangan anaknya.

Bahkan, berita korban hilang juga sempat beredar di media sosial.

"Korban diantar oleh pelaku pada Jumat pagi harinya.

Korban diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.

Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Payung Sekaki.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap, dan dilumpuhkan dengan timah panas.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murid SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU di Pekanbaru",


Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/amp/2019/07/16/pria-yang-berhubungan-badan-dengan-siswi-sd-di-pekanbaru-ditembak-polisi-begini-kronologinya?page=4






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]