Parah, Kakek 72 Tahun di Riau ini Perkosa Anak Tirinya Hingga 4 Kali

Foto : Tersangka saat diamankan Polisi.

Loading...

ROKANHILIR - Katimin (72) warga Km 20 Dusun Sidomulyo Kepenghuluan  Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Rohil ini perkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya perbuatan itu dilakukan hingga 4 kali dengan mengancam akan membunuh ibunya bila bercerita kepada orang lain.


Informasi yang diperoleh spiritriau.com dari Mapolres Rokan Hilir, Senin 11/12 menyebutkan bahwa perbuatan pelaku ini dilakukan di kamar mandi, kamar tidur, di dapur dan kebun sawit belakang rumah pelaku.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan paman korban ke Mapolsek Bangko Pusako pada Minggu 10/12/2017 sekira pukul 15.00 wib.


Awalnya, paman korban merasa curiga setelah melihat badan korban makin hari makin kurus, dan sifat korban pun makin berubah menjadi penakut. Melihat hal itu paman korban menyuruh istrinya untuk  menemui korban dan menanyakan kepada korban apa yang sedang dialami korban.

Loading...


Dan saat itu juga korban menjelaskan kepada buleknya (Istri pamannya) tentang apa yang dialaminya bahwa pada bulan Juli 2017 korban telah diperkosa atau di cabuli oleh ayah tirinya sebanyak 4 kali


Korban mengaku diperkosa yang pertama kali saat korban sedang mandi di rumah ayah tirinya, sedang perbuatan yang kedua dilakukan pada malam hari sewaktu korban tidur di kamar, sedangkan yang ketiga korban diperkosa di dapur rumah ayah tirinya, dan yang keempat kali korban diperkosa di kebun sawit di belakang rumah ayah tirinya.


Setelah korban diperkosa ayah tirinya mengancam korban dengan mengagatakan," jangan ngomong-ngomong, nanti kalau ngomong mamakmu ku bunuh".


Atas pengakuan dan kejadian tersebut lalu paman korban  melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi sektor Bangko Pusako.


Mendapat laporan itu, Polisi langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. " Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna merah dan 1 helai baju kaos warna putih bertulis pilih nomor 5 serta hasil visum et repertum diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk proses hukum selanjutnya," terang Chery. (Spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]