Gelar Hearing, Komisi IV DPRD Pekanbaru Bahas Perwako Nomor 649 Tahun 2019

PEKANBARU - Tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur rute dan juga jam yang diperbolehkan untuk mobil jenis Dumptruk masuk jalanan Kota, akhirnya berujung di Komisi IV DPRD Pekanbaru. Kemarin bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru dan para Serikat Supir Truk Pekanbaru yang didampingi langsung Anggota DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho melakukan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Usai menerima pemaparan dari Dishub Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, hasil dari RDP ini sendiri memunculkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kita sepakati sama-sama jam kerja atau diperbolehkan nya mobil Dumptruk melintas ditambah, jam 08.00-11.39 Wib dan siang hari dari jam 13.30-16.00 Wib. Jadi Dumptruk PS 100 dan 120 boleh masuk dalam kota, kecuali jalanan yang masuk dalam karpet merah," jelas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono.

Dan bagi pengemudi yang ingin melalui jalanan kota yang sudah dicap sebagai karpet merah, pengusaha atau pengemudi harus mengurus surat izin atau surat rekomendasi dari Pemerintah.

"Itu semua pengurusannya geratis dan hanya melampirkan STNK dan buku KIR," ungkapnya.

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menuturkan diatur nya waktu lalu lintas tersebut dikarenakan jalanan di Pekanbaru yang terbatas dan di pada waktu tertentu jalanan akan ramai oleh masyarakat yang ingin sekolah ataupun bekerja.

"SK masih tetap yang diterapkan kemarin dan turunannya akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum apakah cukup dengan keputusan Kepala Dinas ataupun Walikota," jelasnya.

Lebih jauh Yuliarso menuturkan bahwa larangan mobil jenis Dumptruk ini sendiri sudah diatur sejak tahun 2002 atau pada zamannya Walikota Herman Abdullah.

"Rute lebih kurang sama namun ada klosul yang dirubah, hari ini menggunakan Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 Tahun 2014," terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi yang dalam hal ini turut hadir mewakili pengusaha dump truk berharap, keputusan yang dihasilkan dalam RDP bisa ditindak lanjuti oleh semua pihak yang terkait.

"Tadi sudah jelas, dan solusinya juga sudah disepakati. Jangan sampailah kita memberatkan para pengemudi dengan segala aturan yang tidak berpihak kepada mereka. Sementara apa yang mereka angkut juga kebanyakan material untuk pembangunan rumah pribadi dan bukan buat gedung-gedung besar," pungkasnya. (*)