MEDIALOKAL.CO - Beberapa hari lagi Kabupaten Indragiri Hilir akan melaksanakan Milad ke-55. Tepatnya pada hari Ahad tanggal 14 Juni 2020. Umur 55 tahun terhitung sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. Undang-undang ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI pertama yaitu Ir. Sukarno di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965. Hanya delapan wilayah kecamatan diawal pembentukan yaitu Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gaung Anak Serka, Mandah, Kuala Indragiri, Enok dan Reteh. Selanjutnya tumbuh dan mekar menjadi 20 (dua puluh) kecamatan.
Reporter: webmaster