Danantara Larang Direksi dan Komisaris Pakai Fasilitas Perusahaan untuk Keluarga

Surat Edaran Danantara mengatur pembatasan penggunaan fasilitas perusahaan oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Penulis: Yasir
Selasa, 27 Oktober 2026 | 06:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — PT Danantara Asset Management (Persero) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang melarang Direksi dan Dewan Komisaris memakai fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Pedoman perilaku dan profesionalisme itu diteken Direktur Utama Dony Oskaria di Jakarta pada 31 Oktober 2025. Aturan ini menyasar penggunaan penginapan, kendaraan dinas, hingga protokoler yang selama ini rawan disalahgunakan.

Surat edaran yang diteken Dony Oskaria mengatur ulang batas penggunaan aset perusahaan oleh jajaran pengurus Danantara Asset Management. Fasilitas perusahaan hanya boleh dipakai untuk menopang kegiatan operasional dan bisnis, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga. Penggunaannya pun wajib mengikuti ketentuan, mengedepankan kewajaran, dan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.

Fasilitas Hanya untuk Operasional dan Bisnis

Ketentuan itu tertuang jelas dalam pedoman yang beredar. "Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," demikian bunyi aturan tersebut.

Pembatasan mencakup kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, dan fasilitas perusahaan lain. Semua itu dilarang dipakai anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan. Dengan kata lain, biaya pribadi tidak boleh menumpang pada anggaran operasional.

Protokoler dan Pengawalan Jalan Dibatasi

Direksi dan Dewan Komisaris juga dilarang memakai protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan nonoperasional. Protokoler hanya boleh dipakai untuk kegiatan kedinasan resmi, dengan intensitas yang wajar sesuai standar etika keprotokoleran.

Penggunaan patroli dan pengawalan jalan untuk kegiatan operasional sehari-hari tidak diperkenankan. Bila tetap dibutuhkan untuk keperluan tertentu, pelaksanaannya wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini menutup celah pemakaian aparat pengawalan di luar kepentingan dinas.

Mengapa Pedoman Ini Diterbitkan

Pedoman perilaku dan profesionalisme ini menjadi rambu bagi pengurus Danantara Asset Management agar memisahkan tegas aset perusahaan dari kepentingan pribadi. Fasilitas yang dibiayai perusahaan semestinya kembali ke kepentingan operasional dan bisnis, bukan konsumsi pribadi pengurus.

Bagi pelaku pasar dan pemangku kepentingan BUMN, aturan semacam ini menjadi sinyal tata kelola. Pengawasan atas belanja fasilitas pengurus menentukan seberapa efisien biaya perusahaan dikelola. Kewajaran penggunaan fasilitas juga memengaruhi persepsi publik terhadap integritas manajemen.

Surat edaran ini berlaku bagi Direksi dan Dewan Komisaris Danantara Asset Management. Isinya menegaskan bahwa fasilitas perusahaan bukan hak pribadi, melainkan sarana kerja yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Yasir