Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Simpan 60,52 Gram Shabu, Buruh Cuci Dibekuk Sat Narkoba Polres Rokan Hilir
MEDIALOKAL.CO - Seorang wanita, S (50) warga Dusun Simpang Pujud RT 06 RW 02 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang berprofesi sebagai buruh cuci ini dibekuk Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Wanita ini dibekuk atas kepemilikan diduga Narkoba jenis Shabu sebanyak 60,52 Gram (Berat kotor) yang ia simpan dirumahnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi, Rabu 23/10 yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan disampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin, 21 Oktober 2019, sekira Jam 22.30 Wib.
Diuraikan Kasubbag, penangkapan ini bermula dari informasi yang dapat dipercaya diperoleh informasi bahwa di sekitar Dusun Simpang Pujud RT 06 RW 02 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Dusun Simpang Pujud tersebut.
Dan Pada hari Senin 21 Oktober 2019, sekira Jam 22.30 Wib dilakukan penggerebekan terhadap terlapor yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan berupa 4 (empat) paket ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terlapor dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic merk Mister Bebeto warna merah yang berisi 1 (satu) bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah tabung bedak merk wardah.
"Berat Kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 60,52 Gram.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (spiritriau.com )


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka