Polsek Ramhil Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Hingga Hamil


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bernisial EF  ENDRI 22 Tahun, Laki-laki, Swasta, warga Dusun sungai jambu Desa Pasir Jaya ditangkap oleh Polisi Sektor Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau diduga pelaku  Tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur.

 

Pelaku ini ditangkap Polisi Senin (18/11/2019) di rumahnya di Dusun Sei Jambu Desa Pasir Jaya berdasarkan Laporan Polisi  nomor,LP /   30  / XI / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek rambah hilir, Tgl 18 November 2019. Mirisnya dari perbuatan bejat EF, korban bernisial NA (17 tahun) yang masih dibawah umur itu hamil.

Data diterima reporter media ini, kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, Selasa, (19/11) membenarkan penangkapan pelaku, atas laporan orang tua korban Tumiran (60) Petani, alamat RT 001 RW 001 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.

Loading...

Awalnya penangkapan pelaku EF, lanjut Ipda Feri, Pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib pelapor menanyakan kepada istrinya Sutini, Mengapa anak nya NA tidak berangkat sekolah, kemudian istrinya menceritakan bahwa anaknya tersebut telah sedang hamil pelakunya EF

Atas cerita itu, kembali ditanyakan kepada anak mereka tentang kejadian sebenarnya, dan didapat keterangan bahwa anak mereka  telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 (lima) kali.

Kemudian mereka Orang Tua korban berusaha menghubungi pihak keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban namun tidak ada respon, sehingga kasus ini dilaporkan di Polsek Rambah Hilir.

Usai diterima laporan Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, lalu Anggota Polsek Rambah Hilir menuju tempat informasi dan pelaku berhasil ditangkap.

Dari inttrogasi Polisi, pelaku pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencabulan terhadap NA (Korban) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lapangan sepak bola Dusun Sungai jambu Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss, 1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga, 1 helai jilbab warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna coklat, 1 helai Tengtop warna pink dan 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih orange dengan nopol BM 5119 KP.

"Kini pelaku dan barang bukti  sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna Proses Hukum selanjutnya," kata Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]