Bawaslu, Sekda Pemkot Pekanbaru Tak Netral

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan Sekda Pemkot Pekanbaru, M Noer, tidak netral dalam Pilgub Riau. M Noer dua kali dipanggil Bawaslu, namun tidak hadir.

"Karena dua kali tidak mau hadir, akhirnya tadi malam kita menggelar rapat pleno terkait tidak netralnya ASN dalam pelaksanaan Pilkada," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, Sabtu (20/1/2018).

Kesimpulan soal Noer diambil dalam rapat pleno yang membahas sejumlah bukti. Noer disebut Rusidi melanggar PP 42/2004 soal ASN, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 dan Surat Menpan RB Nomor 71 Tahun 2017.

"Pelanggarannya bukan UU Pilkada, karena belum pada tahap kampanye. Sekda Pemkot Pekanbaru dikenakan soal etika sebagai ASN yang tidak netral," sambungnya.

Loading...

"Atas pelanggaran itu, Bawaslu Riau sudah mengirimkan ke empat lembaga negara yaitu, Irjen Kemendagri, Komisi ASN, Menpan RB, dan BKN. Jadi keputusan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran etik ada di empat lembaga negara tersebut, bukan di Bawaslu," kata Rusidi.

 

Sumber : Detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]