Seorang Guru Tega Cabuli 11 Murid di Gudang Sekolah Saat Jam Pelajaran


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Seorang oknum guru SDN Gunung Sari 2, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, Kamis (27/2/2020) malam.

Oknum guru berinisial A (55) dan berstatus PNS itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap 11 muridnya.

Hasan, salah seorang keluarga dari 11 korban pencabulan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika keponakannya merasakan sakit pada kemaluannya.

Saat ditanya, korban tidak mau mengaku. Namun, setelah dibujuk akan dibelikan baju baru, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.

“Ditanya diam saja. Setelah dibujuk, baru kita tahu kalau korban telah dicabuli gurunya,” bebernya, Kamis (27/2) malam.

Hasan memgatakan, dari penuturan keponakannya, pelaku yang merupakan guru kelas 1 dan 2 di SDN Gunung Sari 2 tersebut melakukan aksi bejatnya ketika jam pelajaran berlangsung.

Tersangka mengajak setiap korban ke gudang sekolah dengan waktu yang berbeda untuk dicabuli satu per satu.

“Saat jam pelajaran, di gudang sekolah. Tidak sekaligus, tapi beda hari yang pastinya,” jelasnya.

Mendapat cerita tersebut, lanjut Hasan, pihak keluarga langsung mencari tahu kepada orang tua siswi lainnya.

Diketahui, ternyata ada dua siswi lain yang juga mendapat perlakuan serupa dari pelaku.

Ia bersama keluarga korban lainnya akhirnya melaporkan perbuatan bejat A ke polisi.

“Setelah itu, baru semua anak yang jadi korban pelaku bercerita kepada orang tuanya. Totalnya sudah ada 11 orang,” ungkapnya.

Untuk itu, Hasan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal, karena telah merusak masa depan anak-anak siswi kelas 1.

“Saya minta supaya pelaku Dihukum seberat mungkin sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]