Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Dasar Bejat, Sopir ini Remas Payudara Anak Majikannya
MEDIALOKAL.CO – Beberapa hari belakangan, kejadian pelecehan seksual terhadap pasien wanita di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya menghebohkan masyarakat. Di Kota Medan juga terjadi kasus pelecehan serupa.
Pelecehan itu diduga dilakukan oleh Sumiswan alias Iwan (42) terhadap anak majikannya berinisial C (20), warga Kabupaten Deliserdang. Sumiswan merupakan sopir pribadi yang bekerja di rumah keluarga korban.
Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pelaku pada Selasa 9 Januari 2018. Saat itu Iwan yang bekerja sebagai sopir tengah mengantarkan korban les private di seputaran Komplek Cemara Asri, Kota Medan.
Dalam perjalanan menuju tempat les, Iwan memberhentikan mobilnya dan menyuruh asisten rumah tangga yang turut ikut di dalam mobil untuk turun membeli air kelapa muda.
“Ketika asisten tersebut keluar, saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (26/1/2018).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polrestabes Medan. Polisi yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengamankan sang sopir di rumahnya, Jalan Mesjid, Dusun 8, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang pada 25 Januari 2018 lalu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali mencabuli korban. Iwan diganjar dengan Pasal 298 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yudha.(*)
Sumber : Okezone.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka