Dituntut 12 tahun, Indra Gunawan Tertunduk Lesu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Indra Gunawan warga Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Pihak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil. 

Terdakwa yang diduga pengedar narkoba asal Bagansiapiapi dituntut 12 tahun dan denda 2 milliar dengan sebsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa yang sangat licin dalam menjalankan bisnis haram tersebut dituntut dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba jenis sabu.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa Rahmad Hidayat melakukan pembelaan (pledoi) dengan cara tertulis.

Sidang yang digelar pada Selasa 10 Maret 2020, beragendakan tuntutan dari JPU dipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH  dengan Panitera Pengganti (PP) Candra Simanjuntak SH. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil  Rahmad SH, sedangkan terdakwa didampingi Rahmad Hidayat SH.

Informasi yang dirangkum, bahwa terdakwa sudah lama menjadi pengedar narkoba di daerah Bagansiapiapi. Terdakwa juga sudah satu tahun menjadi target operasi (TO) Polres Rohil. Namun, terdakwa selalu lolos saat akan ditangkap tim satres narkoba Polres Rohil. 

Terdakwa sangat licin dan pintar dalam menjalankan bisnis sabu nya. Tepatnya, Selasa 25 Juni 2019 yang lalu, terdakwa berhasil ditangkap tim opsnal satres narkoba polres rohil. Saat itu, terdakwa lagi berada dipinggir jalan menunggu seseorang.

Selain menangkap terdakwa, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat 9,74 gram. (*)







Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]